a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menjadi Pihak pada International Convention on the Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage,, 1971, dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1978 tentang pengesahan International Convention on the Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage, 1971; b. bahwa keanggotaan Pemerintah Indonesia pada Convention tersebut pada huruf a telah dibebani kontribusi yang memberatkan Anggaran Negara; c. bahwa Pemerintah Indonesia telah menjadi Pihak pada the International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage, 1969; d. bahwa keanggotaan Pemerintah Indonesia pada the International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage, 1969 dapat menyediakan jaminan dana ganti rugi bagi pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari tumpahan minyak dari kapal; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf b dan c, serta mempertimbangkan pula bahwa selama Pemerintah Indonesia menjadi Pihak pada International Convention on the PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage, 1971 dapat dinilai tidak efisien dan tidak ekonomis, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1978 tentang Pengesahan International Convention on the Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage, 1971, tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.