a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, telah ditetapkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berkedudukan di ibukota negara; b. bahwa sebagai pelaksanaan perihal dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk menetapkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.