a. bahwa sistem komunikasi satelit maritim international INMARSAT, perlu dikembangkan agar dapat lebih menjamin keselamatan pelayaran, serta meningkatkan efisiensi komunikasi dan managemen pelayaran; b. bahwa untuk tujuan tersebut, dan sesuai dengan Rekomendasi Nomor 3 Konferensi Internasional mengenai Penetapan Sistem Satelit Maritim Internasional tahun 1975 - 1976, di London, Inggeris, pada tanggal 16 Oktober 1985 telah disetujui International Agreement Agreement on the Use of INMARSAT Ship Earth Stations Within the Territorial Sea and Ports; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.