a. bahwa di Jenewa, Swis, pada tanggal 24 Juni 1986 telah diterima Instrument for the Amendment of the Constitution of the International Labour Organization (Organisasi Perburuhan Sedunia), sebagaimana hasil Konferensi Perburuhan Internasional ke-72, yang mengubah beberapa ketentuan pada konstitusi organisasi tersebut; b. bahwa perubahan pada beberapa ketentuan Konstitusi Organisasi Perburuhan Sedunia tersebut sangat menguntungkan kedudukan negara-negara berkembang di dalam organisasi; c. bahwa Republik Indonesia anggota Organisasi Perburuhan Sedunia telah ikut menerima perubahan konstitusi organisasi tersebut; d. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/ HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan amendment (perubahan) Konstitusi Organisasi Perburuhan Sedunia tersebut dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.