a. bahwa untuk berhasilnya pasar modal secara optimal perlu mengikutsertakan peran masyarakat secara optimal dalam pengelolaan Bursa Efek; b. bahwa untuk itu perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 secara optimal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1978;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.