bahwa Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1986/1987 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam program, kegiatan, Departemen/Lembaga bersangkutan, dan jenis pengeluaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.