bahwa untuk lebih meningkatkan upaya pengendalian secara terkoordinasi atas kelancaran, daya guna dan hasil guna pelaksanaan pengadaan barang/peralatan dan jasa yang diperlukan oleh semua Departemen/Lembaga dipandang perlu menetapkan perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1984;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.