a. bahwa rangka memperbesar daya tampung perguruan tinggi sehingga sejauh mungkin mampu menjangkau calon mahasiswa diseluruh pelosok tanah air, perlu dilakukan cara dan pendekatan baru dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang telah ada; b. bahwa disamping masalah daya tampung sebagaimana dimaksud di atas, untuk lebih meningkatkan kemampuan an tenaga terdidik yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga dapat memberi manfaat yang lebih besar bagi pelaksanaan pembangunan, diperlukan pula usaha untuk secara terpadu dan berkesinambungan memberi kesempatan kepada para tenaga terdidik tersebut guna melanjutkan pendidikannya sambil bertugas; c. bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu mendirikan universitas negeri yang bersifat terbuka; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 jo Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961, pendirian universitas tersebut pada huruf c perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.