a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia kepada janda bekas Presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan Perlengkapannya; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b jo . Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 dipandang perlu untuk menetapkan nilai rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya tersebut dalam huruf a dan membaginya rata di antara janda-janda almarhum Bekas Presiden Soekarno;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.