a. bahwa pada tanggal 17 Maret 1980, di New York, delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani "International Natural Rubber Agreement, 1979." b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan "Agreement" tersebut pada huruf a di atas.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.