perlu menindjau kembali susunan Dewan Urusan Pegawai; Mengingat : a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No.208 tahun 1950; b. Keputusan-keputusan Presiden Republik Indonesia No.27, 38 dan 97 tahun 1951; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnja ke-79 tanggal 13 Pebruari 1953; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.