bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Portugal, Amerika Serikat dan Jepang pada tanggal 18 sampai dengan 30 September 2014, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.