a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei; b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud huruf a dan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, dibentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sumatera Utara; c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sumatera Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.