a. bahwa konflik komunal di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara masih berlanjut dan menyebabkan terganggunya infrastruktur kehidupan, terutama yang ditunjukkan dengan menurunnya kualitas hubungan sosial dan terhambatnya roda pemerintahan; b. bahwa dengan demikian pelaksanaan keadaan darurat sipil yang dimaksudkan untuk meredam dan menghentikan segala bentuk kekerasan yang terjadi akibat konflik, untuk Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara belum sepenuhnya dapat menunjukkan hasil yang memadai karena berbagai hal; c. bahwa pelaksanaan Perjanjian Maluku atau Kesepakatan Malino II merupakan tonggak penting bagi pemerintah dan segenap komponen masyarakat khususnya masyarakat Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara juga masih menghadapi berbagai kendala, terutama dikaitkan dengan kondisi di lapangan; d. bahwa untuk itu perlu langkah-langkah untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat sipil di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara melalui kebijakan restrukturisasi guna tercapainya kondisi yang lebih kondusif dan memungkinkan percepatan penyelesaiannya; e. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.