bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara di bidang administrasi umum, dipandang perlu menyempurnakan kembali Susunan Organisasi Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.