a. bahwa untuk membangun infrastruktur industri nasional dalam rangka peningkatan ketahanan nasional, perlu mengembangkan industri unggulan berbasis teknologi yang bersifat strategis; b. bahwa untuk mengembangkan industri yang bersifat strategis diperlukan pembinaan yang berorientasi jangka panjang; c. bahwa untuk lebih meningkatkan pembinaan dan pengembangan industri-industri yang bersifat strategis tersebut, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1989 tentang Pembentukan Dewan Pembina Industri Strategis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.