bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (4), dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1995, perlu diatur mengenai tata cara pengajuan calon Anggota Tambahan Majelis Permusyawratan Rakyat Utusan golongan karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan utusan Golongan-golongan serta calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari golongan karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diangkat, dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.