a. bahwa Televisi Republik Indonesia disingkat TVRI, sebagai media massa elektronika yang diselenggarakan oleh Yayasan Televisi Republik Indonesia mempunyai fungsi yang sangat penting sebagai sarana penunjang pembangunan bangsa ; b. bahwa penyelenggaraan siaran yang dilakukan oleh TVRI, baik dibidang pendidikan, penerangan, kebudayaan maupun hiburan merupakan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat ; c. bahwa dalam melaksanakan fungsinya menyelenggarakan operasional siaran, TVRI memerlukan dukungan dana yang sangat besar dari Pemerintah dan masyarakat ; d. bahwa berdasarkan pertimbangkan-pertimbangan di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan-ketentuan tentang pemungutan iuran dari pemilik pesawat penerima televisi ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.