a. bahwa dalam rangka usaha memperlancar tugas-tugas Departemen Luar Negeri, sangat diperlukan adanya Pejabat Diplomatik Konsuler yang berpengalaman dalam tugas diplomasi dan hubungan luar negeri; b. bahwa penambahan jenis jabatan yang dapat diberikan perpanjangan batas usia pensiun, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor c. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian pegawai Negeri SIpil dapat ditentukan oleh Presiden; bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk memperpanjang batas usia pensiun bagi Pejabat Diplomatik Konsuler tertentu Departemen Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.