bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan pengadaan barang/peralatan jasa dan pemborongan pekerjaaan yang diperlukan oleh Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dipandang perlu menyempurnakan ruang lingkup tugas serta menambah keanggotaan Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah sehingga meliputi instansi tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.