bahwa dalam rangka menetapkan kebijaksanaan penanggulangan gelandangan dan pengemis sebagai mana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3177), dipandang perlu memantapkan pelaksanaan koordinasi fungsional penanggulangan gelandangan dan pengemis.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.