a. bahwa kebutuhan asrama bagi mahasiswa di kota-kota yang memiliki perguruan tinggi semakin meningkat sehingga setiap tahunnya melebihi kapasitas yang disediakan ; b. bahwa penyediaan asrama mahasiswa dengan segala sarana penunjang adalah merupakan kebutuhan pokok bagi keberhasilan pengembangan dan pembinaan generasi muda dalam menuntut ilmu di perguruan tinggi ; c. bahwa pengelolaan asrama mahasiswa oleh mahasiswa dalam bentuk koperasi perlu dibina dan dikembangkan ; d. bahwa penanganan masalah pembangunan asrama mahasiswa untuk perguruan tinggi di seluruh Indonesia perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasikan, agar kebutuhan penyediaan asrama bagi mahasiswa di kota- kota yang memiliki perguruan tinggi dapat dipenuhi dengan sebaik-baiknya ; e. Bahwa oleh karena itu perlu diatur koordinasi penanganan masalah pembangunan asrama mahasiswa ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.