a. Bahwa dalam rangka pembinaan dan peningkatan ketahan Nasional perlu dikembangkan potensi industri nasional pada umumnya dan khususnya potensi industri pertahanan keamanan; b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu disusun kebijaksanaan dan program pengembangan industri pertahanan keamanan yang terpadu, dan sesuai dengan pengembangan industri nasional secara keseluruhan; c. Bahwa perlu dibentuk suatu Team yang bertugas merumuskan kebijaksanaan bagi pengembangan industri pertahan keamanan tersebut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.