Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3l Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2OLL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2OlL tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan dan pasal 3i Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2oL4 tentang peraturan Pelaksanaan undang-undang Nomor 12 Tahun zott tentang Pembentukan Peraturan pemndang-undangan sebagai*^.ri telah diubah dengan peraturan presiden Nomor T6 Tahun 2o2L tentang Perubahan atas peraturan presiden Nomor 87 Tahun 2ol4 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Oll tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, perlJ menetapkan Keputusan presiden tentan[ program Pen5rusunan Peraturan presiden Tahun 2024; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLL tentang Pembentukan peraturan perundang_undangai (Lembaran Negara Republik Indonesia rinun 2orl Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor s234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan Kedua atas Undang_ Undang Nomor 12 Tahun 2olr tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor r43, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 6g0l); 3.Peraturan... SK No 187868 A Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT PRESIDEl{ REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2OI4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 186);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.