Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2O2I TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2O2I DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Oll tentang Pembentr-rkan Peraturan Perundang-undangan dan Pasat 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penlrusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlI tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun '2OII Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)r sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun '2OLl tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 |lomor 199); SK No 096581 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.