Mengingat SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2O2O TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2O2O DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk me laksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 1 tentang Pcmbentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Pcrubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Oll tentang Pcmbentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2OI4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor t2 Tahun 201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu mcnetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2020; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoncsia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Oll tentang Pembcntukan Peraturan Perundang-undangan (Lemba.ran Negara Rcpublik Indotresia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah ciengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 3. Peraturan Pre siden Nomor 87 Tahun 2Ol4 tcntang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pcmberttukan Peraturan Pcrundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 199); SK No 027558 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.