a. bahwa dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sesuai dengan Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia senantiasa berperan aktif dalam ikut mewujudkan perdamaian dunia; b. bahwa atas prakarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagaimana ditetapkan dalam Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa/DK PBB Nomor 1769 Tahun 2007 yang memberikan mandat kepada United Nations Department of Peacekeeping Operations/UNDPKO untuk melaksanakan Hybrid Operation/Operasi gabungan antara PBB dan Uni Afrika/AMIS (African Union Mission In The Sudan) di Darfur, Sudan dengan nama United Nations Africa Mission In Darfur/UNAMID yang dimulai tanggal 1 Januari 2008 dengan melibatkan 19.555 personel militer dari Uni Afrika, 3.772 personel Polisi dan 19 FPU; c. bahwa atas permintaan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa kepada Pemerintah Republik Indonesia agar Republik Indonesia dapat ikut serta dalam misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan dan hasil pertemuan konsultasi antara Pemerintah dengan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 24 Januari 2008 dipandang perlu mengirimkan Satuan Tugas Formed Police Unit (FPU) Indonesia untuk misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.