a. bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peranan yang besar dan fungsi yang penting dalam pembangunan nasional di berbagai aspek; b. bahwa HKI memiliki nilai ekonomi, sehingga pelanggaran terhadap hak tersebut, selain merugikan Pemilik atau Pemegang Hak juga merugikan kepentingan negara, serta dapat mengganggu hubungan perdagangan internasional; c. bahwa dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan dan perlindungan HKI agar lebih mendorong kreatifitas, inovasi, kegiatan usaha dan industri, diperlukan langkah-langkah yang lebih terkoordinasi dalam menanggulangi pelanggaran HKI; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu dibentuk Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.