bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden ke Malaysia dan Singapura mulai tanggal 14 Februari 2005 sampai dengan tanggal 16 Februari 2005, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.