a. bahwa melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Nomor 2345 (XXII) tanggal 19 Desember 1967, telah disetujui Agreement on the Rescue of Astronauts, the Return of Astronauts and the Return of Objects Launched into Outer Space (Persetujuan tentang Pertolongan Astronot, Pengembalian Astronot dan Pengembalian Benda-benda yang diluncurkan ke Antariksa) dan terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara pada tanggal 22 April 1968 di New York, Amerika Serikat dan berlaku efektif sejak tanggal 3 Desember 1968; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.