a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 24 Januari 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Irak mengenai Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknik, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Irak; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.