a. bahwa juru masak di kapal merupakan suatu profesi jabatan pekerjaan yang memerlukan peningkatan keterampilan dan keahlian sebagai upaya bagi perluasan kesempatan kerja dan perlindungan bagi tenaga kerja juru masak Indonesia; b. bahwa di Jenewa, Swis, pada tanggal 6 Juni 1946 telah diterima Convention 69, Convention Concerning the Certification of Ship's Cooks, (Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 69 mengenai Sertifikasi bagi Juru Masak di Kapal), sebagai hasil dari Konperensi Umum Organisasi Perburuhan Internasional ke-28; c. bahwa ketentuan Konvensi tersebut dapat mengembangkan dan meningkatkan keahlian dan keterampilan juru masak Indonesia secara profesional, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan serta perlindungan bagi juru masak Indonesia pada pelayaran internasional; d. bahwa sehubungan dengan itu dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian dengan Negara-negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Konvensi tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.