a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional, diperlukan adanya upaya penghimpunan dana sebagai sarana guna membantu penyelenggaraan kegiatan untuk pembiayaan yang tidak tertampung dalam APBN di bidang pembangunan dan pengembangan sarana peribadatan dan pendidikan umat Islam Indonesia, pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana di bidang-bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, perhubungan, pendidikan, kesehatan, transmigrasi, pemukiman kembali penduduk, penanggulangan bencana alam, keagamaan bukan Islam, dan bidang lain sesuai dengan kebutuhan; b. bahwa dana sebagaimana dimaksud pada huruf a pada dasarnya juga merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga penghimpunan dan penggunaannya harus tetap dilakukan sesuai dengan syarat, tata cara, dan tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan; c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu memberikan pengaturan tentang upaya penghimpunan dan penggunaan dana-dana tersebut dalam suatu Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.