a. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1987 telah ditetapkan jalan bebas hambatan ruas Jatingaleh-Krapyak sebagai Jalan Tol dan penetapan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol untuk Jalan Tol Srondol-Jatingaleh-Krapyak di Semarang. b. bahwa dalam rangka pemantapan pembangunan Jalan Tol ruas Jatingaleh-Krapyak untuk mengamati kemungkinan terjadinya tanah longsor dalam musim hujan di kawasan Kaligarang Semarang, maka perlu dilakukan uji coba terlebih dahulu dalam musim hujan. c. bahwa untuk pengoperasian uji coba Jalan Tol ruas Jatingaleh- Krapyak tetap dipungut tol yang besarnya lebih rendah daripada tarip tol sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1987; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf b dan huruf c di atas, pengoperasian Jalan Tol untuk uji coba dan penetapan besarnya tarip tol uji coba perlu diatur dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.