bahwa guna menunjang tercapainya peningkatan pelaksanaan pembangunan perlu dilakukan penataan kembali susunan organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Bab XII Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1986;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.