a. bahwa berdasarkan penelitian di bidang sosial, ekonomi, kemampuan fisik alam, dan pertahanan keamanan, Pulau Flores, Pulau Alor, Pulau Sumba, dan Pulau Timor Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Daerah Asal Transmigrasi; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972, maka dipandang perlu menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai Daerah Asal Transmigrasi dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.