bahwa dalam rangka memantapkan penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan dibidang pertanahan, dipandang perlu mengubah susunan organisasi dan keanggotaan tim koordinasi penanganan masalah pertanahan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1979;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.