a. bahwa untuk memenuhi peningkatan, efisiensi angkutan jalan raya, dipandang perlu untuk meningkatkan kemampuan ruas-ruas Jalan Arteri secara bertahap guna memenuhi kualifikasi Jalan Bebas Hambatan; b. bahwa Jalan Tol sebagai salah satu jenis Jalan Bebas Hambatan sangat diperlukan di daerahdaerah yang telah berkembang yang dimungkinkan untuk diterapkan pengusahaan Jalan Tol; c. bahwa berhubung dengan pembangunan Jalan-jalan Tol baru yang memiliki standar konstruksi tinggi dan penambahan jaringannya memerlukan jumlah dana yang cukup besar sedangkan penyelenggaraannya tidak membebani Anggaran Pendapat dan Belanja Negara, maka dipandang perlu untuk melakukan pemupukan Dana Jalan Tol; d. bahwa pemupukan dana melalui penyusutan terhadap nilai Jalan Tol tidak dapat dilakukan, karena hak pemilikan dan hak penyelenggaraan Jalan Tol ada pada Pemerintah; e. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978, perlu ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pembentukan Dana Jalan Tol yang pemupukannya dilakukan oleh PT. (PERSERO) Jasa Marga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.