bahwa untuk lebih meningkatkan dan memantapkan daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1971 tentang Pungutan Retribusi Terhadap barang- barang yang berasal dari Luar Negeri Yang Akan dimasukkan ke Dalam Daerah Pabean Indonesia dari Daerah Perdagangan Bebas Dengan Pelabuhan Bebas Sabang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.