bahwa tidak ada keberatan untuk mengabulkan usul Perdana Menteri tersebut diatas; Mengingat : pasal 51 ajat 5 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Keputusan Wakil Presiden Republik Indonesia No. 141 tahun 1955, Keputusan-keputusan Presiden Republik Indonesia No. 142 tahun 1955 dan No. 2 tahun 1956; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnja jang ke-40 pada tanggal 19 Djanuari 1956; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.