a. bahwa dalam rangka penggantian Gubernur Bank Indonesia, dipandang perlu memberhentikan dengan hormat Sdr. Prof. Dr. J. Soedradjad Djiwandono b. bahwa Sdr. Sjahril Sabirion, S.E., M.A., Ph. D dianggap memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Gubernur Bank Indonesia; c. bahwa untuk kelancaran tugasnya, perlu memberikan kedudukan setingkat Menteri Negara kepada Gubernur Bank Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.