PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG HAzu KELUARGA NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, perlu meningkatkart peran keluarga sebagai pilar utama dalam pembangunan dan kesejatrteraan bangsa; b. bahw* d*** upaya terus menerus meningkatka, kesad.aran dan peran masyarakat terhadap pentingnya keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera, telah dilakukan peringatan hari keluarga nasional setiap tanggal 29 Juni sejak tahun 1993; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan tang gal 29 Juni sebagai Hari Keluarga Nasional dengan Keputusan Presiden; Il g (
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.