a. bahwa Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 perlu dirinci lebih lanjut ke dalam sektor, subsektor, program, kegiatan untuk pengeluaran rutin dan proyek untuk pengeluaran pembangunan Departemen/Lembaga ber- sangkutan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2004;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.