a. bahwa pengalihan P3D dari instansi vertikal ke Daerah yang dilakukan setelah dilaksanakannya perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah kenyataannya belum dapat dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di beberapa Daerah; b. bahwa keadaan tersebut pada huruf a, harus segera diatasi agar tidak menghambat kelancaran pelaksanaan otonomi di beberapa Daerah sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; c. bahwa untuk mengatasi keadaan tersebut perlu diberikan bantuan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 untuk beberapa Daerah; d. bahwa kriteria dan tata cara pemberian bantuan dana tersebut pada huruf c, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.