a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan termasuk dalam kegiatan penerimaan dan pembinaan pegawai negeri; b. bahwa kegiatan Penelitian Khusus dalam penerimaan dan pembinaan pegawai negeri yang selama ini berlangsung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 ditujukan untuk mencari keterangan berkaitan dengan keterlibatan seseorang calon atau pegawai negeri dalam Gerakan 30 September/PKI atau organisasi terlarang lainnya; c. bahwa kegiatan Penelitian Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak sesuai dengan asas negara hukum, oleh karena itu perlu ditiadakan; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dalam huruf a, b dan c dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang Penelitian Khusus Bagi Pegawai Negeri Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.