a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1999 terhadap Perusahaan Perseroan yang memenuhi jenis dan kriteria tertentu dapat dilakukan pengecualian terhadap pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara; b. bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api adalah badan penyelenggara angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian, yang melakukan kegiatan vital bagi masyarakat; c. bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api tersebut dibebani tugas pemerintahan untuk menyelenggarakan dan atau mengusahakan kegiatan dan prasarana yang merupakan landasan kelangsungan usaha Perusahaan Perseroan dimaksud dengan mengutamakan pelayanan umum bagi masyarakat luas; d. bahwa dengan demikian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kereta Api memenuhi jenis dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1999; e. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengecualikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api dari pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.