bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan tugas Tim Pengembangan Proyek Natuna sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natuna, dipandang perlu menambah keanggotaan Tim Penasehat Proyek Natuna tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.