a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini di Port Moresby, Papua Nugini, pada tanggal 11 April 1990 telah menandatangani Basic Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Papua New Guinea on Border Arrangements sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini; b. bahwa persetujuan yang ditandatangani pada tanggal 11 April 1990 tersebut adalah merupakan hasil peninjauan kembali Basic Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Papua New Guinea on Border Arrangements yang ditandatangani di Port Moresby, Papua Nugini, pada tanggal 29 Oktober 1984; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.