a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan kepariwisataan nasional, jangkauan pelayanan dan kemudahan dalam kebijaksanaan pengembangan kepariwisataan sebagaimana di atur dalam Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1983 perlu ditinjau kembali; b. bahwa Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang,memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pintu masuk kapal pesiar bagi wisatawan rombongan dari luar negeri dalam rangka meningkatkan usaha pariwisata di Jawa Tengah; c. bahwa Bandar Udara Pontianak dan Kupang, memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pintu masuk bagi wisatawan rombongan dari luar negeri dalam rangka meningkatkan usaha pariwisata Daerah Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Timur; d. bahwa dengan pertimbangan tertentu, bandar udara dan pelabuhan laut dapat ditetapkan atau diubah sebagai pintu masuk bagi wisatawan dari luar negeri; e. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 perlu diubah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.