a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan penerima pensiun, dipandang perlu lebih meningkatkan kegiatan koperasi penerima pensiun, terutama dalam bidang simpan pinjam; b. bahwa dalam rangka usaha tersebut dipandang perlu melakukan pemupukan modal yang terdiri dari simpanan wajib dan simpanan sukarela dari anggotanya; c. bahwa berhubung dengan dengan adanya kenaikan penghasilan pensiunan dalam Tahun Anggaran 1985/1986 dipandang perlu mewajibkan kepada setiap penerima pensiun untuk melakukan simpanan wajib kepada koperasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.